Rabu, 24 Agustus 2016

PROFIL DESA GAMBYOK

Desa Gambyok merupakan salah satu dari 9 (sembilan) desa di wilayah kecamatan grogol yang terletak di utara kecamatan, yang berbatasan dengan kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Desa Gambyok mempunyai luas wilayah seluas 308, 25 HA.  Iklim Desa Gambyok, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Kabupaten Kediri mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung tersebut pola tanam yang ada di Desa Gambyok Kecamatan Grogol.

1.1  Sejarah Desa
Sebelum mengetahui lebih jauh kondidi umum desa Gambyok pada saat ini, terlebih dahulu perlu diketahui sejarah singkat berdirinya desa Gambyok. Berawal dari cerita sesepuh-sesepuh desa, bahwa Gambyok mengandung makna mengelompok (Bahasa Jawa Ombyok). Awal berdirinya Desa Gambyok tahun 1913 pada waktu itu dipimpin seorang demang yang bernama SURO HADI. Dan pada umumnya masyarakat Desa Gambyok ini apabila merantau disuatu pulau tetap saja mengelompok (Bahasa Jawa Ombyok) sehingga disebut Gambyok.

1.2  Demografi
            Desa Gambyok terdiri dari 4 Dusun yaitu Dusun Sarasehan, Dusun Gambyok, Dusun Plosolanang, dan Dusun Ngeluk dengan jumlah penduduk sebesar 4291 jiwa merupakan salah satu dari 9 (sembilan) desa di Kecamatan Grogol yang terletak di barat daya Wilayah Kecamatan Grogol. Batas Wilayah Desa Gambyok Kecamatan Grogol sebagai berikut :

BATAS DESA
Sebelah Utara
Desa Bandung dan Desa Nglawak Kec. Prambon Kab. Nganjuk
Sebelah Selatan
Desa Datengan Kec Grogol
SebelahTimur
Desa Mojoagung Kec. Prambon Kab. Nganjuk
Sebelah Barat
Desa Sumberjo Kec Grogol

a.         Jarak tempuh ke ibu kota Provinsi             : 152 km
b.        Jarak ke ibu kota Desa                                : 2 km
c.         Jarak ke ibu kota Kabupaten                      : 23 km
d.        Waktu tempuh ke Ibu Kota Kabupaten     : 1 jam

Jumlah penduduk di Desa Gambyok tahun 2015 berjumlah 4123 jiwa yang terdiri dari 1.336 KK dengan jumlah laki-laki 2096 orang  dan perempuan 2027 orang. Adapun rincian tersebut sebagai berikut :
No
Nama Dusun
Laki-laki
Perempuan
Jumlah KK
Penduduk Miskin
Jumlah (L+P)
1
Dusun Sarasehan
571
538
363 kk
96 kk
1109
2
Dusun Gambyok
572
575
380 kk
96 kk
1147
3
Dusun Plosolanang
456
406
267 kk
60 kk
862
4
Dusun Ngeluk
497
508
326 kk
72 kk
1005
Jumlah
2096
2027
1336
324 kk
4123

A.    Jumlah Penduduk Menurut Golongan Umur
Data ini bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja yang ada. Data penduduk menurut golongan umur di Desa Gambyok dapat pada tabel berikut di bawah ini :
Golongan Umur
Jumlah Penduduk
Jumlah
L
P
0 bln- 12 bln
86
53
139
13 bln- 4 th
97
105
202
5 th-6th
197
157
354
7 th-12th
200
189
389
13 th-15 th
203
180
383
16 th- 18 th
206
183
389
19 th-25 th
247
198
445
26 th-35 th
168
187
355
36 th- 45 th
205
196
401
46 th-50 th
130
185
315
51 th-60 th
157
203
360
61 th ke atas
200
191
91
Jumlah
2096
2027
4123
Sumber Data : Data Potensi Sosisal Ekonomi Desa/ Kelurahan Th2015

B.     Jumlah Penduduk Menurut Agama
Ditinjau dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Desa Gambyok mayoritas beragama Islam, dengan rincian data sebagai berikut :
a.       Islam               : 4112 orang
b.      Kristen            : 11 orang

C.     Jumlah Penduduk menurut tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas sumberdaya manusia. Proses pembangunan desa akan berjalan dengan lancar apabila masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Akses untuk mendapatkan pendidikan jauh lebih mudah karena jarak tempat pendidikan baik tingkat SD sampai SMA dekat dengan pemukiamn warga, akan tetapi kalau dilihat dari data statistik masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat merupakan suatu permasalahan yang harus segera dipecahkan terutama dalam membangun kesadaran masyarakat akan arti pentingnya pendidikan. Data pendidikannya dapat dilihat pada tabel berikut :
No
Tingkat Pendidikan
Jumlah Penduduk
1
Belum/ tidak/ sudah tidak sekolah
191
2
SD
178
3
SLTP
176
4
SLTA / SMK
160
5
Perguruan Tinggi
154
Jumlah
859
Sumber Data : Data Potensi Sosial Ekonomi Desa/ Kelurahan Th2015

D.    Jumlah Penduduk menurut Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk di Desa Gambyok sebagian besar masih berada di sektor pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertanian memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat. Data menurut mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada tabel berikut ini :
NO
Mata Pencaharian
Jumlah Penduduk
1
Pentani
851
2
Pegawai Negri
63
3
Peternak
387
4
Pengrajin
15
5
TNI/ POLRI
12
6
Pensiunan
20
7
Pedagang
487
8
Lain-lain
70
Sumber Data : Data Potensi Sosial Ekonomi Desa/ Kelurahan Th2015

FASILITAS PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
No.
Jenis Fasilitas Pendidikan
Jumlah
No.
Jenis Fasilitas Kesehatan
Jumlah
1
Gedung TK
5
1
Polindes
1
2
Gedung SD
4
2
Posyandu
5
3
Gedung SLTP
-



4
Gedung SLTA
-




1.3. Keadaan Ekonomi
     Kekayaan sumber daya alam yang ada di Desa Gambyok amat sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial budaya. Selain itu letak geografis desa yang cukup strategis dan merupakan jalur transportasi yang mempertemukan 3 desa, yaitu Desa Datengan dan Desa Sumberejo Kecamatan Grogol dan Desa Bandung Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang dibukukan dalam APBD desa setiap tahun anggaran. Menurut peraturan Desa Gambyok Nomor 1 Tahun 2015 bahwa Sumber Pendapatan Desa :
1.      Sumber Pendapatan Desa
a.       Pendapatan asli desa terdiri dari hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
b.      Bagi hasil pajak daerah kabupaten paling sedikit 10% untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional;
c.       Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10% yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi data desa;
d.      Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah;
e.       Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
2.      Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui khas desa;
3.      Sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.
Adapun kekayaan desa terdiri dari :
a.       Tanah kas desa
b.      Bangunan desa yang dikelola desa
c.       Lain-lain kekayaan milik desa
Desa Gambyok sebagian besar mata pencaharian penduduknya adalah petani yang mayoritas memeluk agam Islam dan juga memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi.

1.3.1. Prasarana dan Sarana Desa
     Pembangunan masyarakat desa diharapkan bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus berdampak pada perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang seimbang agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik.
1.      Prasarana kesehatan :
·         Posyandu                               : 5 unit
·         Bidan Desa                            : 1 orang
2.      Prasarana Pendidikan
·         Taman Knak-kanak/TK           : 5 unit
·         SD / MI                                   : 4 unit
·         SLTP / MTs                             : -
·         SLTA / MA                             : -
·         TPA / TPQ                              : 11 unit
3.      Prasarana Umum lainnya
·         Tempat ibadah                        : 35 unit
·         Lapangan olahraga                  : 1 unit
 
Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan tahap keberlanjutan dimulai dengan proses penyiaran masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan secara  mandiri. Proses penyiaran ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
     Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai kesuksesan dalam tahapan ini adalah :
a.       Swadaya masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan
b.      Perencanaan secara partisipasif terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangks melaksanakan proses pembangunan
c.       Kapasitas pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan
d.      Keberadaan fasilitator/konsultan atas permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan oleh masyarakat dalm merencanakan kegiatan pembangunan agar masyarakat mampu membangun membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
2. Kondisi Pemerintahan Desa
2.1 Pembagian Wilayah Desa
     Luas wilayah Desa Gambyok dengan luas wilayah 308,25 ha. Desa Gambyok terdiri dari empat dusun yaitu: Dusun Sarasehan, Dusun Gambyok, Dusun Plosolanang, Dusun Ngeluk. Perangkat Desa Gambyok terdir dari 1 Kepala Desa, 1 Kaur Keuangan, 1 Kaur Pembangunan, 1 Kaur Kesra, 3 Tenaga Teknis, 1 Pegawai Desa dan 4 Kepala Dusun. Desa Gambyok terdiri dari 10 Rukun Warga (RW) dan 27 Rukun Tangga (RT).
2.2 Struktur Organisasi Pemerintahan
     Sebagaimana di Gambyok dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan desa yang memiliki peranan dalam tata kelola desa, yaitu : Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintah desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawarahan Desa. Pemerintah desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai  unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan,dan kemasyarakatan.
     Badan permusyawaratan desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. Badan permusrawaratan desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD  berfungsi menetapkn peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar