Desa Gambyok merupakan salah satu dari 9 (sembilan)
desa di wilayah kecamatan grogol yang terletak di utara kecamatan, yang
berbatasan dengan kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. Desa Gambyok mempunyai
luas wilayah seluas 308, 25 HA. Iklim
Desa Gambyok, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Kabupaten Kediri mempunyai
iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung tersebut
pola tanam yang ada di Desa Gambyok Kecamatan Grogol.
1.1 Sejarah Desa
Sebelum
mengetahui lebih jauh kondidi umum desa Gambyok pada saat ini, terlebih dahulu
perlu diketahui sejarah singkat berdirinya desa Gambyok. Berawal dari cerita
sesepuh-sesepuh desa, bahwa Gambyok mengandung makna mengelompok (Bahasa Jawa
Ombyok). Awal berdirinya Desa Gambyok tahun 1913 pada waktu itu dipimpin
seorang demang yang bernama SURO HADI. Dan pada umumnya masyarakat Desa Gambyok
ini apabila merantau disuatu pulau tetap saja mengelompok (Bahasa Jawa Ombyok)
sehingga disebut Gambyok.
1.2 Demografi
Desa Gambyok
terdiri dari 4 Dusun yaitu Dusun Sarasehan, Dusun Gambyok, Dusun Plosolanang,
dan Dusun Ngeluk dengan jumlah penduduk sebesar 4291 jiwa merupakan salah satu
dari 9 (sembilan) desa di Kecamatan Grogol yang terletak di barat daya Wilayah
Kecamatan Grogol. Batas Wilayah Desa Gambyok Kecamatan Grogol sebagai berikut :
BATAS DESA
|
|
Sebelah
Utara
|
Desa Bandung
dan Desa Nglawak Kec. Prambon Kab. Nganjuk
|
Sebelah
Selatan
|
Desa
Datengan Kec Grogol
|
SebelahTimur
|
Desa
Mojoagung Kec. Prambon Kab. Nganjuk
|
Sebelah
Barat
|
Desa
Sumberjo Kec Grogol
|
a.
Jarak tempuh ke ibu kota Provinsi :
152 km
b.
Jarak ke ibu kota Desa : 2 km
c.
Jarak ke ibu kota Kabupaten : 23 km
d.
Waktu tempuh ke Ibu Kota Kabupaten : 1 jam
Jumlah
penduduk di Desa Gambyok tahun 2015 berjumlah 4123 jiwa yang terdiri dari 1.336 KK dengan jumlah
laki-laki 2096 orang dan perempuan 2027
orang. Adapun rincian tersebut sebagai berikut :
No
|
Nama Dusun
|
Laki-laki
|
Perempuan
|
Jumlah KK
|
Penduduk
Miskin
|
Jumlah (L+P)
|
1
|
Dusun Sarasehan
|
571
|
538
|
363 kk
|
96 kk
|
1109
|
2
|
Dusun Gambyok
|
572
|
575
|
380 kk
|
96 kk
|
1147
|
3
|
Dusun Plosolanang
|
456
|
406
|
267 kk
|
60 kk
|
862
|
4
|
Dusun Ngeluk
|
497
|
508
|
326 kk
|
72 kk
|
1005
|
Jumlah
|
2096
|
2027
|
1336
|
324 kk
|
4123
|
A.
Jumlah Penduduk Menurut Golongan Umur
Data ini bermanfaat untuk mengetahui laju pertumbuhan
penduduk dan mengetahui jumlah angkatan kerja yang ada. Data penduduk menurut
golongan umur di Desa Gambyok dapat pada tabel berikut di bawah ini :
Golongan
Umur
|
Jumlah
Penduduk
|
Jumlah
|
|
L
|
P
|
||
0 bln- 12 bln
|
86
|
53
|
139
|
13 bln- 4 th
|
97
|
105
|
202
|
5 th-6th
|
197
|
157
|
354
|
7 th-12th
|
200
|
189
|
389
|
13 th-15 th
|
203
|
180
|
383
|
16 th- 18 th
|
206
|
183
|
389
|
19 th-25 th
|
247
|
198
|
445
|
26 th-35 th
|
168
|
187
|
355
|
36 th- 45 th
|
205
|
196
|
401
|
46 th-50 th
|
130
|
185
|
315
|
51 th-60 th
|
157
|
203
|
360
|
61 th ke atas
|
200
|
191
|
91
|
Jumlah
|
2096
|
2027
|
4123
|
Sumber
Data : Data Potensi Sosisal Ekonomi Desa/ Kelurahan Th2015
B.
Jumlah Penduduk Menurut Agama
Ditinjau
dari segi agama dan kepercayaan masyarakat Desa Gambyok mayoritas beragama
Islam, dengan rincian data sebagai berikut :
a.
Islam :
4112 orang
b.
Kristen :
11 orang
C.
Jumlah Penduduk menurut tingkat
Pendidikan
Tingkat pendidikan berpengaruh pada kualitas
sumberdaya manusia. Proses pembangunan desa akan berjalan dengan lancar apabila
masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang cukup tinggi. Akses untuk
mendapatkan pendidikan jauh lebih mudah karena jarak tempat pendidikan baik
tingkat SD sampai SMA dekat dengan pemukiamn warga, akan tetapi kalau dilihat
dari data statistik masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat merupakan
suatu permasalahan yang harus segera dipecahkan terutama dalam membangun
kesadaran masyarakat akan arti pentingnya pendidikan. Data pendidikannya dapat
dilihat pada tabel berikut :
No
|
Tingkat
Pendidikan
|
Jumlah
Penduduk
|
1
|
Belum/
tidak/ sudah tidak sekolah
|
191
|
2
|
SD
|
178
|
3
|
SLTP
|
176
|
4
|
SLTA / SMK
|
160
|
5
|
Perguruan
Tinggi
|
154
|
Jumlah
|
859
|
Sumber
Data : Data Potensi Sosial Ekonomi Desa/ Kelurahan Th2015
D.
Jumlah Penduduk menurut Mata Pencaharian
Mata pencaharian penduduk di Desa Gambyok sebagian
besar masih berada di sektor pertanian. Hal ini menunjukkan bahwa sektor
pertanian memegang peranan penting dalam bidang ekonomi masyarakat. Data
menurut mata pencaharian penduduk dapat dilihat pada tabel berikut ini :
NO
|
Mata
Pencaharian
|
Jumlah
Penduduk
|
1
|
Pentani
|
851
|
2
|
Pegawai Negri
|
63
|
3
|
Peternak
|
387
|
4
|
Pengrajin
|
15
|
5
|
TNI/ POLRI
|
12
|
6
|
Pensiunan
|
20
|
7
|
Pedagang
|
487
|
8
|
Lain-lain
|
70
|
Sumber
Data : Data Potensi Sosial Ekonomi Desa/ Kelurahan Th2015
FASILITAS
PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
No.
|
Jenis Fasilitas Pendidikan
|
Jumlah
|
No.
|
Jenis Fasilitas Kesehatan
|
Jumlah
|
1
|
Gedung TK
|
5
|
1
|
Polindes
|
1
|
2
|
Gedung SD
|
4
|
2
|
Posyandu
|
5
|
3
|
Gedung SLTP
|
-
|
|||
4
|
Gedung SLTA
|
-
|
1.3. Keadaan Ekonomi
Kekayaan sumber daya alam yang ada di Desa
Gambyok amat sangat mendukung baik dari segi pengembangan ekonomi maupun sosial
budaya. Selain itu letak geografis desa yang cukup strategis dan merupakan
jalur transportasi yang mempertemukan 3 desa, yaitu Desa Datengan dan Desa
Sumberejo Kecamatan Grogol dan Desa Bandung Kecamatan Prambon Kabupaten
Nganjuk. Pendapatan desa merupakan jumlah keseluruhan penerimaan desa yang
dibukukan dalam APBD desa setiap tahun anggaran. Menurut peraturan Desa Gambyok
Nomor 1 Tahun 2015 bahwa Sumber Pendapatan Desa :
1. Sumber
Pendapatan Desa
a.
Pendapatan asli desa terdiri dari hasil kekayaan
desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain
pendapatan asli desa yang sah;
b.
Bagi hasil pajak daerah kabupaten paling
sedikit 10% untuk desa dan dari retribusi kabupaten sebagian diperuntukkan bagi
desa yang merupakan pembagian untuk setiap desa secara proporsional;
c.
Bagian dari dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk desa paling sedikit 10%
yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi
data desa;
d.
Bantuan keuangan dari pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan urusan
pemerintah;
e.
Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
yang tidak mengikat.
2. Bantuan
keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d disalurkan melalui khas desa;
3. Sumber
pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan
diambil alih oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.
Adapun kekayaan desa terdiri dari :
a.
Tanah kas desa
b.
Bangunan desa yang dikelola desa
c.
Lain-lain kekayaan milik desa
Desa Gambyok
sebagian besar mata pencaharian penduduknya adalah petani yang mayoritas
memeluk agam Islam dan juga memiliki kepatuhan terhadap adat dan tradisi.
1.3.1. Prasarana dan Sarana Desa
Pembangunan masyarakat desa diharapkan
bersumber pada diri sendiri (kemandirian) dan perkembangan pembangunan harus
berdampak pada perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang seimbang agar dapat
meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa menjadi lebih baik.
1. Prasarana
kesehatan :
·
Posyandu :
5 unit
·
Bidan Desa : 1
orang
2. Prasarana
Pendidikan
·
Taman Knak-kanak/TK :
5 unit
·
SD / MI :
4 unit
·
SLTP / MTs : -
·
SLTA / MA : -
·
TPA / TPQ : 11 unit
3. Prasarana
Umum lainnya
·
Tempat ibadah : 35 unit
·
Lapangan olahraga : 1 unit
Pengelolaan
sarana dan prasarana merupakan tahap keberlanjutan dimulai dengan proses
penyiaran masyarakat agar mampu melanjutkan pengelolaan program pembangunan
secara mandiri. Proses penyiaran ini
membutuhkan keterlibatan masyarakat, agar masyarakat mampu menghasilkan
keputusan pembangunan yang rasional dan adil serta semakin sadar akan hak dan
kewajibannya dalam pembangunan, mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, dan mampu
mengelola berbagai potensi sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan
kesejahteraannya.
Hal yang perlu diperhatikan untuk mencapai
kesuksesan dalam tahapan ini adalah :
a. Swadaya
masyarakat merupakan faktor utama penggerak proses pembangunan
b. Perencanaan
secara partisipasif terbuka dan demokratis sudah menjadi kebiasaan bagi
masyarakat dalam merencanakan kegiatan pembangunan dan masyarakat mampu
membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk menggalang berbagai sumber daya
dalam rangks melaksanakan proses pembangunan
c. Kapasitas
pemerintahan daerah meningkat sehingga lebih tanggap dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan menyediakan dana dan pendampingan
d.
Keberadaan fasilitator/konsultan atas
permintaan dari masyarakat atau pemerintah daerah sesuai keahlian yang
dibutuhkan oleh masyarakat dalm merencanakan kegiatan pembangunan agar
masyarakat mampu membangun membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk
menggalang berbagai sumber daya dalam rangka melaksanakan proses pembangunan.
2.
Kondisi Pemerintahan Desa
2.1
Pembagian Wilayah Desa
Luas wilayah Desa Gambyok dengan luas
wilayah 308,25 ha. Desa Gambyok terdiri dari empat dusun yaitu: Dusun
Sarasehan, Dusun Gambyok, Dusun Plosolanang, Dusun Ngeluk. Perangkat Desa Gambyok
terdir dari 1 Kepala Desa, 1 Kaur Keuangan, 1 Kaur Pembangunan, 1 Kaur Kesra, 3
Tenaga Teknis, 1 Pegawai Desa dan 4 Kepala Dusun. Desa Gambyok terdiri dari 10
Rukun Warga (RW) dan 27 Rukun Tangga (RT).
2.2
Struktur Organisasi Pemerintahan
Sebagaimana di Gambyok dalam UU No. 06
tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan desa yang
memiliki peranan dalam tata kelola desa, yaitu : Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut
disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa
(pemerintah desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawarahan Desa.
Pemerintah desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa
atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah,
pembangunan,dan kemasyarakatan.
Badan permusyawaratan desa adalah lembaga
yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa. Badan permusrawaratan desa
berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaran
pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan
mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkn peraturan Desa bersama
kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar